• Deskripsi
  • Informasi Tambahan
  • Ulasan (0)

Deskripsi

”… Bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan ….”
(QS an-Nisa’ [4]: 11)

Pembagian harta warisan harus dilakukan secara adil. Masing-masing ahli waris harus mendapatkan bagiannya sesuai kedudukannya dalam keluarga. Bagaimana cara membaginya? Syariat Islam telah mengaturnya sehingga muncul ilmu faraidh, ilmu yang mempelajari tata cara pembagian harta warisan.

Dalam pembagian harta warisan, Allah telah menjadikan bagian warisan untuk wanita sebagai patokan, timbangan, dan ukuran. Allah menjadikan bagian warisan untuk laki-laki dinisbatkan dan diukur berdasarkan bagian warisan wanita.

Kok bisa?

Kan, laki-laki kepala keluarga. Seharusnya laki-laki yang menjadi prioritas, dong?
Benar, itulah posisi laki-laki dalam keluarga. Namun, dalam pembagian warisan ada banyak faktor sehingga menjadikan wanita sebagai prioritas. Apa saja faktor itu?

Bacalah buku Wanita dan Warisan dalam Islam!

Temukan jawabannya di sini.

Penulis: Ali Muhammad Sauqiy al-Azhariy

Informasi Tambahan

Berat 300 g

Ulasan

Belum ada ulasan.


Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Wanita & Warisan dalam Islam”